Bagaimana Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di BP Jamsostek?

bpjamsostek
bpjamsostek
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) meminta peserta ini mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi apa saja. Hal ini termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU). "Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia di Jakarta pada Minggu (15/8/2021). Namun, Peserta BPJAMSOSTEK juga diminta tidak memberikan data pribadi melalui kolom komentar di media sosial (medsos) yang dapat terlihat oleh publik secara langsung. Karena, pihaknya akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU hanya melalui DM atau pesan pribadi di medsos seperti Facebook dan Twitter. BPJAMSOSTEK menyediakan kanal informasi bagi peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sana peserta dapat mengklik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kanal lainnya melalui layanan WhatsApp 081380070175 atau Layanan Masyarakat di nomor telepon 175. Peserta BPJAMSOSTEK dapat mengunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. Badan ini telah memproses pencairan dana BSU bagi para pesertanya pada tahap pertama masing-masing sebesar Rp1 juta yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini ditransfer melalui rekening pribadi masing-masing pekerja secara langsung. Total sebanyal 8 juta pekerja akan menerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta Selain itu pekerja calon penerima berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Selain itu bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.