Aturan Main Baru Ojol dan Taksol Saat PPKM Darurat

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
 Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). Hal ini ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Jumat (9/7/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring hanya bisa mengantarkan barang dan orang. Namun, pengemudi ini harus memenuhi syarat dengan menunjukkan STRP dan sertifikat vaksin dosis pertama atau dosis kedua. Begitupula penumpangnya harus menunjukkan hal yang sama. “Kewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya. Edaran ini menyebutkan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.