Aturan Ganjil-Genap Sepeda Motor Tak Realistis

Edison Siahaan
Edison Siahaan
Gemapos.ID (Jakarta) Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai rencana aturan ganjil-genap yang akan diberlakan bagi pengguna sepeda motor pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dinilai sangat tidak realistis. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan jumlah penumpang dan kendaraan angkutan umum. “Penerapan ganjil genap pada masa PSBB, tidak tepat karena aturan tersebut diterapkan untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan,” kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Sabtu (6/6/2020). Padahal, angkutan umum juga sudah dibatasi mengangkut penumpang sebesar 50% dari total kapasitasnya. Hal ini dilakukan supaya bisa menerapkan physical distancing (menjaga jarak) untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). “Kami meminta Pemprov DKI melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan instansi lain terutama Polri sebagai instansi yang melakukan penegakan hukum,” ucapnya. Edison menduga rencana aturan ganjil-genap bagi pengguna sepeda motor belum dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya). Apalagi, ini dibicarakan dengannya. “Saya tanya Dirlantas Polda Metro Jaya, dia bilang nggak pernah bicara apapun soal itu," jelasnya. Ketua Komisi Litbang Dewan Transportasi Kota Jakarta Leksmono Suryo Putranto juga menyoroti penegakan hukum aturan tersebut. Skema yang bersifat manual akan lebih sulit diterapkan di masa sulit seperti pandemi Covid-19. "Selama ini untuk penegakan hukum ganjil genap untuk mobil yang pelat nomornya besar saja petugasnya terbatas,” jelasnya. Apalagi, petugas sudah disibukkan memperhatikan penerapan protokol kesehatan seperti pemakaian  masker lah. Jadi, Pemprov DKI Jakarta diminta mempertimbangkan kembali bila sepeda motor dikenai aturan ganjil genap. “Kalau tidak bisa diteguhkan, masyarakat bisa melecehkan aturan itu, tidak dihormati lagi oleh mereka," tukasnya, Leksmono sepakat jika Pemprov DKI Jakarta mengutamakan transportasi sepeda serta berjalan kaki saat PSBB transisi. Namun, dia menekankan peningkatan prasarana dalam rancangan transit oriented development (TOD). Dengan demikian, masyarakat Jakarta bisa memilih berjalan kaki dan naik sepeda termasuk pemakaian fasilitas ruang mandi di kantor bagi para pekerja yang menggunakan sepeda. “Bisa dikombinasikan dengan program bike share yang di mana sepedanya tak perlu disediakan sendiri, tapi merupakan bagian dari Jaklingko,” tuturnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil. "Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap. (moc)