ASN Wajib Terlibat Sensus Penduduk 2020

20200302_-_SE_Dukungan_Pelaksanaan_Sensus_Penduduk_2020
20200302_-_SE_Dukungan_Pelaksanaan_Sensus_Penduduk_2020
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan sensus penduduk secara online sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terlibat aktif dalam program prioritas nasional ini. Dukungan Kementerian PANRB terhadap program itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 49/2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020. Dalam surat tersebut, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk melakukan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) kepada masyarakat di wilayah masing-masing, serta melalui media sosial setiap instansi. “Mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online dengan mengisi data kependudukan secara mandiri melalui situs web sensus.bps.go.id,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut. Lebih lanjut, bagi ASN yang terlambat berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online, diimbau untuk menerima dan membantu petugas SP2020 saat pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara pada Juli 2020. Dalam tahapan ini, petugas sensus bersama ketua atau pengurus RT/dusun/kampung/banjar, melakukan verifikasi keberadaan setiap penduduk dan penyisiran seluruh penduduk di wilayah masing-masing, agar tidak ada satu penduduk pun yang tidak tercatat. Selanjutnya, petugas sensus melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online. Dalam web resmi bps.go.id, diungkapkan beberapa alasan mengapa perlu dilakukan Sensus Penduduk Online. Alasan pertama, sensus secara online dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan. Kedua, adalah untuk sarana literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik. Sedangkan alasan ketiga adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari data pribadinya.(AAN)