ASN Nekat Mudik Akan Dikenakan Sanksi

Rini Widyantini
Rini Widyantini
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan masyarakat diminta melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik jelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). "Laporan bisa dikirimkan dengan menyertakan nama ASN, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan buktinya. Hal ini bisa disampaikan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR!," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini pada Kamis (6/5/2021). Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah ini berlaku selama 6-17 Mei 2021. ASN diharapkan menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya tidak mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” ucapnya. Pelarangan mudik lebaran 2021 guna mengurangi penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 1442 H. Jadi, pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran 2021. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” ucapnya. Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang manajemen PPPK. "Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," ucapnya. Jika pelanggaran yang dilakukan ASN ini terkait mudik merugikan kantor atau kinerja lembaganya, maka ini akan dikenakan sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang. Apabila tindakan ASN tersebut sampai merugikan negara, maka dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja. ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.