ASN Diminta Jadi Pelopor Tidak Mudik

FB_IMG_1617328419711
FB_IMG_1617328419711
Gemapos.ID (Jakarta) Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan Aoaratur Sipil Negara (ASN) "Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (6/5/2021). MAsyarajat daoat melaporkan melalui Kanal Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasioanl-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan keluar daerah, mudik, dan cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19. "ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran tahun ini" kata dia. Sementara itu, ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 49 tahun 2018.