Apakah Perlu Bentuk Badan Peradilan Pemilu?

Fritz Edward Siregar2
Fritz Edward Siregar2
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mempertanyakan bagaimana pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu atau Pengadilan Pemilu. Jawaban ini bisa sebagai landasan pembentukan tersebut.
"Pertama, akan berada dimana? Apakah akan ada di dalam lembaga peradilan atau di luar," katanya di Jakarta pada Jumat (18/12/2020).
Kedua, apakah ini hanya terpusat atau tersebar hingga tingkat daerah. Ketiga, apakah lembaga tersebut dibuat permanen atau ad hoc (sementara) yang hanya muncul setahun sekali sebelum pemilu dilaksanakan.
Keempat, apakah putusan yang dihasilkan lembaga peradilan pemilu tersebut mengikat dan final atau masih dapat dilakukan banding. Apabila bentuk lembaga itu peradilan, maka putusannya harus final, karena Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima perkara yang sudah dapat diselesaikan lembaga peradilan lainnya.
Ada putusan Bawaslu atau DKPP yang masih dibawa ke lembaga peradilan umum, maka peran pengadilan dapat menerimanya sebagai permohonan.
"Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu bakalan akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil," ujarnya. (mau)