Apa TNI Sudah Bisa Profesional Sekarang?

Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat militer Universitas Suryadarma Alman Helvas Ali mengatakan anggota TNI diharapkan tidak menduduki jabatan sipil. Kalau itu dilakukan alih status tidak masalah. TNI aktif diminta tidak menduduki jabatan sipil, sehingga perlu ada evaluasi kembali pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Apakah TNI lebih fokus ke tugas pokok atau tambahan," katanya pada Rabu (6/10/2021). UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 berbunyi "Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.” Dengan demikian TNI lebih fokus pada tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI daripada melaksanakan tugas tambahan, apalagi mengisi jabatan sipil. Jadi, TNI dapat kembali pada jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal tersebut berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik secara praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.” Ketika TNI mengisi jabatan sipil membuat profesionalismenya dipertanyakan, sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali.