Anji Dilaporkan ke Polisi Terkait Covid-19

Muannas Alaidid
Muannas Alaidid
Gemapos.ID (Jakarta) Cyber Indonesia melaporkan Musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) dan Hadi Pranoto kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya). Karena, mereka diduga menyebarkan hoaks (berita bohong) obat anti Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui kanal YouTube dunia Manji. "Konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat," kata Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Mako Polda Metro Jaya pada Senin (3/8/2020). Pernyataan Hadi dinilai menuai polemik yakni soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Begitupula metode uji yang yang diklaim lebih efektif dengan harga Rp10,000 hingga Rp20,000 menggunakan teknologi digital. "Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," ujarnya. Muannas berpendapat pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan anggapan ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap. "Saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas. Untuk Anji bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat konten Youtube Anji  diduga mengandung berita bohong. Klaim Hadi soal penemuan obat Covid-19 dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi ini di Tanah Air. "Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tandasnya. Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video.. Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (din)