Anies Baswedan Terkesan Takut Hak Interpelasi dari DPRD DKI?

balai kota 2
balai kota 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan sebenarnya hak interpelasi dapat digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terutama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan semua dukungan termasuk DPRD DKI Jakarta. “Apalagi Anies Baswedan kan orang yang senang untuk berdebat kah, untuk kemudian berdiskusi kah, karena memang orang yang senang bernarasi dan berwacana,” katanya pada Sabtu (28/8/2021). Namun, Anies Baswedan terkesan ketakutan terhadap hak interpelasi, karena itu tidak dihadapi dan tidak mau memberikan keterangan. Namun, adu kekuatan politik dalam jumlah besar untuk menggagalkan hal tersebut. “Kalau merasa kebijakannya benar, untuk kemudian menjelaskan atau mengajak semua stakeholder,” ujarnya. Manuver Anies Baswedan bisa merusak citranya di depan masyaarkat, sehingga dia kehilangan image di depan masyarakat. Walaupun, dia memenangkan pertarungan politik di DPRD DKI Jakarta. Yunarto Wijaya mengemukakan interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan terhadap kebijakan strategis yang dianggap berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan hak angket. “Kalau hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan ketika pemerintah dianggap mungkin kebijakannya melanggar UU," ucapnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengundang tujuh fraksi tidak termasuk PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berjumlah 33 orang untuk membahas Formula E. Hal ini berlangsung di rumah dinas Anies Baswedan yang berujung penolakan interpelasi oleh 73 anggota DPRD DKI Jakarta. Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.