Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Rasis Natalius Pigai

Slamet Uliandi
Slamet Uliandi
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangkaHal ini terkait kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. "Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (26/1/2021). Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin (25/1/2021) malam. Sebanyak 25 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar unggahan Ambroncius di Facebook yang berkonten rasis. Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya. Unggahan Ambroncius menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19. Postingan ini viral di media sosial (medsos_ dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius membantah dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. "Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius. Ambroncius dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena Ambroncius di Jakarta. (moc)