Amandemen UUD Saat Pandemi Dinilai Tidak Tepat

FB_IMG_1616121850640
FB_IMG_1616121850640
Gemapos.ID (Jakarta) Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menilai rencana dilakukannya amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di saat bangsa Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 merupakan langkah tidak tepat dan gegabah. Langkah konsentrasi tersebut, menurutnya termasuk mempersiapkan pemulihan ekonomi pascapandemi dan tidak perlu disibukkan dengan isu-isu yang tidak mendesak, namun justru akan menimbulkan kegaduhan baru. Idris menilai polemik mulai muncul ketika pandemi, namun MPR justru dianggap sibuk mengkaji amendemen konstitusi yang seharusnya tidak menjadi prioritas. Disamping itu, dia juga mengatakan masyarakat ada yang menilai amendemen dibuat untuk melancarkan agenda masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengklarifikasi tidak setuju dengan ide tersebut. "Partai Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata serta akan menjadi langkah mundur demokrasi di Indonesia," kata dia. Idris mengatakan Badan Kajian MPR RI saat ini diwacanakan hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi anggota MPR RI periode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem pembangunan nasional model GBHN. Karena itu, menurut dia, Badan Pengkajian MPR RI membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan konsekuensinya dari rencana adanya PPHN itu menjadi masalah, mengingat untuk melahirkannya diperlukan produk hukum.