Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet pada Sabtu (16/10/2021) dini hari. Karena, tempat ini melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. "Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKP Dermawan Karosekali di Jakarta pada Sabtu (16/10/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 0.00 WIB. Saat Polru dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada Sabtu (16/10/2021).pukul 12.20 WIB ditemukan 200-250 orang yang masih berkerumun di sana. Petugas mengimbau kepada semua pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing. Temuan ini akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. "Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan lantaran beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9/2021). Polri telah menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM "Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular an Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. "Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.