Alasan MAKI Sebut KPK Pengkhianat Asas Transparansi

Boyamin Saiman3
Boyamin Saiman3
Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengumumkan hasil pemeriksaan saksi Oktavia Dita Sari. Dia merupakan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Sikap KPK yang tik mendagumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Jumat (10/9/2021). Dengan demikian, KPK mengkhianati asas transparansi yang sering digaungkannya. Tindakan ini dinilai munafik. Padahal, KPK harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga ini menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Asas keterbukaan terdapat dalam penjelasan Pasal 5 Undang-Undang KPK yang berbunyi keterbukaan adalah sebagai asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya, akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, KPK memeriksa Oktavia di Gedung KPK, Jakarta sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi kepada Lili karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka kasus suap mutasi jabatan tersebut. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.