Alasan MAKI Sebut Hukuman Bagi Lili Pintauli Tidak Adil

Boyamin Saiman2
Boyamin Saiman2
Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. “Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta pada Senin (30/8/2021). Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan memutuskan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Lili Pintauli berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan secara langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Ada yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Dengan demikian, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Boyamin mengakui putusan Dewas KPK sebagai hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Namun, ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” ujarnya. Apalagi, jika Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK. Bahkan, lembaga ini akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi, Lili diminta mengundurkan diri dari Pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI. Walaupin MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK. Sementara itu pelaporan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 masih  proses pengkajian berdasarkan putusan Dewas KPK. Pasal 36 UU KPK menyebutkan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.