Ada Persoalan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PIM

Achmad Baidowi2
Achmad Baidowi2
Gemapos.ID (Jakarta) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui penunjukan Mantan Terpidana Korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris Pupuk Iskandar Muda (PIM) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Februari 2021 tidak melanggar aturan. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Kemudian, Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/06/2020. “Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) pada Jumat (6/8/2021). Walaupun, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham melakukan penunjukan jabatan komisaris PIM kepada Emir Moeis. Namun, kementerian ini harus menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis dinilai memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi. Selain itu Emir Moeis dianggap sudah menjalani hukuman, sehingga dia kembali dinilai sebagai warga negara biasa. "Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," ucapnya. Sebagai informasi Izedrik Emir Moeis adalah mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2000-2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012. Selanjutnya, Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS) dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$357.000. Hal ini agar bisa memenangkan proyek pembangunan enam bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.