Acara HRS di Megamendung Langgar Prokes

Rudy Sufahriadi
Rudy Sufahriadi
Gemapos.ID (Sumedang) - Polda Jawa Barat (Jabar) menilai kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dihadiri ribuan warga di Megamendung, Bogor, Jabar dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Apalagi, mereka tidak melakukan jaga jarak dan mayoritas massa tidak memakai masker.
"Kami akan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Sumedang, Jabar pada Sabtu (14/11/2020).
Evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat akan dihadiri oleh Gubernur Jabar, Pangdam Siliwangi, Kajati, ketua DPRD Jabar, Masyarakat diminta terus meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan program 3M 1 T. (adm)