PPP Harap Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Diundi

Waketum PPP Arsul Sani. (ant)
Waketum PPP Arsul Sani. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap penentuan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu melalui mekanisme pengundian.

"Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia menjelaskan kecenderungan dari PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Tetapi kata dia, jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi, PPP tidak mempersoalkannya.

Hal itu disampaikan Arsul saat ditanyakan terkait ketentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketentuan terkait nomor urut papol dalam Perppu Pemilu sudah adil.

Menurut dia, ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.

“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” katanya. (ak)