Omnibus Law Menyangkut Pengadaan Tanah

Sofyan Djalil
Sofyan Djalil
Omnibus Law Ciptakan Lapangan Kerja yang sedang disusun pemerintah dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional mencakup 11 klaster, salah satunya adalah pengadaan tanah. Mekanisme pengadaan tanah yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguna untuk kepentingan umum. Hal itu antara lain seperti jalan, jembatan, pelabuhan hingga bandara dinilai belum dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di kawasan industri bagi para investor. Untuk itu, perlu diperluas di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat melakukan konferensi pers usai Rapat Koordinasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019). “Masalah pertanahan sebagaimana diketahui menyangkut masalah tentang pengadaan tanah yang selama ini masih sangat terbatas untuk kepentingan umum. Oleh sebab itu, dalam bidang pertanahan kita akan melakukan omnibus terhadap berbagai UU yang menghambat para investor karena hambatan di bidang pertanahan,” katanya. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur tentang badan pengelola pertanahan yang dimiliki langsung oleh negara atau yang lebih dikenal dengan Bank Tanah. Saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga kalau investor datang dan ingin menciptakan lapangan kerja kemudian meminta fasilitas tanah negara kita tidak bisa kasih. “Hal itu bisa menghambat investasi,” jelas Sofyan. “Kita akan bentuk Bank Tanah milik negara, supaya dengan menggunakan kewenangan langsung melalui Kementerian ATR/BPN, dengan demikian tanah sebagai fasilitas investor untuk berinvestasi dapat dimungkinkan kita berikan,” ujarnya. Sejumlah kendala lain yang menjadi penghalang investor masuk ke Indonesia, yakni jangka waktu yang diberikan untuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu jangka waktu yang selama ini hanya diberikan 30 tahun, investor merasakan ketidakpastian untuk perpanjangan waktu. Untuk memberikan kepastian kepada investor, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memuat HGU atau HGB dapat diberikan sesuai dengan peraturan. Misalnya pemberian hak pertama lalu perpanjangan dan pembaruan bisa diciptakan secara eksplisit dengan adanya kepastian tersebut. (mam)