Berikut Ini Kemendes PDTT Bicara Penggunaan Dana Desa pada 2023

"Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada Jumat (10/12/2022).
"Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada Jumat (10/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengemukakan penggunaan Dana Desa pada 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi desa.

"Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada Jumat (10/12/2022). 

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional seperti kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama hingga kegiatan pengembangan desa wisata.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional antara lain dapat berupa kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM warga desa hingga perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa.

Dana Desa dapay dipakai untuk kegiatan mitigasi, dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Sebanyak Rp468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia sejak 2015 sampai 2022.

"Dalam pemanfaatan Dana Desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa," ujarnya. 

Kemendes PDTT menjamin Dana Desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa. Penggunaan Dana Desa telah menekan jumlah status desa sangat tertinggal.

Data Kemendes PDTT menyebutkan sejak 2015-2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa. Hal ini terjadi dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa.

Status desa berkembang naik menjadi 33.902 desa dari 22.882 desa menjadi status desa maju naik dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa dan jumlah status desa mandiri naik menjadi 6.238 desa dari 174 desa. (ant/din)