Status Darurat Sipil Tidak Tepat Atasi Covid-19

Yusril ihza Mahendra
Yusril ihza Mahendra
Gemapos.ID (Jakarta)-Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menilai status darurat sipil yang disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat untuk mengatasi wabah pebnyebaran corona virus disease 2019/covid 2019 (virus korona). Karena, darurat sipil digunakan mengatasi pemberontakan dan kerusuhan. Apalagi, darurat sipil terkesan represif. “Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan," katanya pada Selasa (31/3/2020). Penetapan status darurat sipil mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Aturan ini akan melakukan razia dan penggeledahan untuk menghadapi pemberontakan dan kerusuhan. Selain itu melakukan pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang digunakan sebagai propaganda kerusuhan dan pemberontakan. Contohnya, kerusuhan di Ambon, Maluku pada 2000. “Pada kerusuhan di Ambon, status darurat sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama,” jelasnya. Walaupun demikian sejumlah kelemahan dimiliki oleh penerapan darurat sipil. Sebab, ketentuan ini tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. Sebelumnya, Jokowi mengatakan implementasi aturan status darurat sipil  digulirkan pemerintah hanya salah satu pilihan saja. Pemerintah menyiapkan berbagai skenario penanganan penyebaran covid-19. "Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal, perangkatnya kita siapkan," ujarnya. Sekarang pemerintah pusat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini didasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya. (mam)