Begini Respon Dirut WanaArtha Life atas Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

"Memang dilaporkan kewajiban Rp15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29.000," kata Presiden Direktur (Presdir) WanaArtha Life Adi Yulistanto di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).
"Memang dilaporkan kewajiban Rp15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29.000," kata Presiden Direktur (Presdir) WanaArtha Life Adi Yulistanto di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - WanaArtha Life mengakui pencabutan izin usahanya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat persoalan yang ditimbulkan oleh pemilik dan jajaran direksinya sebelumnya. 

Salahsatu masalah yang dimaksud seperti laporan keuangan 2020 yang belum diaudit, sehingga diminya auditor melakukan tugasnya.

Dari audit ini ditemukan bernagai dugaan penyimpangan keuangan WanaArtha Life.

"Memang dilaporkan kewajiban Rp15,7 T itu berdasarkan audit independen. Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit ada 29.000," kata Presiden Direktur (Presdir) WanaArtha Life Adi Yulistanto di depan Kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).

WanaArtha Life disebut OJK tidak dapat memenuhi risk based capital/RBC (rasio solvabilitas) yang ditetapkan oleh regulator jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat kami masuk pun di laporan keuangan 2020, sudah menyatakan minus 2.000% solvability-nya kan. Padahal peraturan OJK bilang 120%," ucap Adi Yulistanto. 

Jika sebuah perusahaan yang menampung dana pemegang polis sebanyak Rp10 triliun, maka dia mesti memiliki dana minimal 120%-nya yaitu Rp12 triliun. Dari hal ini perusahaan mesti mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebesar Rp10 triliun.

"Artinya 120%, itu aturannya, tapi dana nasabah misalnya Rp 10 triliun itu, asetnya malah minus 2.000%, bukan hanya minus 120%. Berarti kurang 2.000% untuk melunasi. Jangankan nol," ujarnya. 

Dengan demikian setoram modal dibutuhkan dari pemegang saham dan calon investor untuk menyelesaikan permasalahan dan menyehatkan keuangan WanaArtha Life.

Adi Yulistanto mengemukakan aset WanaArtha Life sebesar Rp100 miliar terdiri atas aset bergerak dan tak bergerak. Namun, dari pembukuan pada akhor 2021 hanya dipunyai sebesar Rp50 miliar. 

"Kemudian aset lainnya juga ada dana jaminan Rp 170 miliar. Setiap perusahaan asuransi harus menyiapkan dana jaminan. Saat likuidasi bisa dicairkan untuk para pengguna polis," ucapnya.

Dana portofolio sebesar Rp330 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan pengembaliannya kepada WanaArtha Life. Total keseluruhan aset perusahaan ini masih jauh dari dana kewajiban Rp 15,7 triliun.

"Masih terlampau jauh tapi diusahakan bisa memberi kontribusi ke para pemegang polis," katanya.

Sementara itu WanaArtha Life akan menyiapkan neraca penutupan dalam 15 hari ke depan terhitung sejak pencabutan izin usaha kemarin. Selain itu perusahaan juga akan mempersiapkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Rencana RUPS dengan para pemegang saham luar biasa akan dilaksanakan 26 Desember 2022. Dan akan kami umumkan lewat media sore hari ini," ujarnya.

RUPS WanaArtha Life akan mengangendakan sejumlah hal antara lain pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan badan likuidasi. Tanggal 26 Desember 2022 dinilai tepat lantaran sudah melebihi tenggat waktu 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

WanaArtha Life telah berupaya menyehatkan keuangan perusahaan, memverifikasi data auditor, dan berencana melakukan audit keuangan 2021-2022. Namun, ini belum bisa diselesaikan, tapi OJK melakukan pencabutan izin usaha.

Dengan begitu WanaArtha Life tidak dapat mengakses berkas apapun yang tersegel di dalam kantor. Pasalnya, pergerakannya terbatas hingga tidak dapat secara maksimal membantu para pemegang polis.

"Kami melakukan konferensi pers hari ini demi keterbukaan pada para pemegang polis, sekalipun OJK telah mengumumkan dari sisinya mewakili pemerintah. Direksi juga akan melanjutkan komunikasi lebih lanjut dengan pemegang polisi lewat surat, zoom meeting, chat grup WA yang akan segera di-set up pasca pencabutan izin usaha," jucapnya.

WanaArtha Life akan secara rutin membuat laporan perkembangan pada masa transisi, hingga terbentuk tim likuidasi. Laporan ini akan disampaikan baik ke komisaris dan OJK. (dtf/mau)