Sambut Tahun Baru 2023, Pemprov DKI Sudah Petakan Sejumlah Lokasi Perayaan

Ilustrasi: Penyambutan Tahun Baru dengan Kembang Api yang Indah di Jakarta
Ilustrasi: Penyambutan Tahun Baru dengan Kembang Api yang Indah di Jakarta

Gemapos.ID (Jakarta) -  Pemprov DKI Jakarta sudah memetakan sejumlah lokasi perayaan menyambut malam tahun baru untuk mengurai potensi kedapatan masyarakat.

"Di DKI Jakarta ada beberapa titik sedang disiapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta International Equesterian Park (JIEP) di Jakarta Timur, Rabu.

Heru menyebut lokasi malam perayaan tahun baru 2023 itu diantaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat.

Sementara itu, Deputi Gubernur DKI Marullah Matali menambahkan untuk perayaan malam tahun baru, pihaknya akan mencermati status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun status PPKM, kata dia, akan diperbarui pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Alasannya, lanjut dia, diperkirakan penyambutan malam tahun baru itu diwarnai euforia masyarakat setelah dua tahun tanpa gempita karena pandemi COVID-19.

Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini tentu itu akan jadi pertimbangan," ucap mantan Sekda DKI Jakarta itu.

Sementara itu, terkait penggunaan kembang api, Marullah tidak secara spesifik menjelaskan apakah akan dilarang atau diizinkan.

Namun, ia menyebutkan aturan terkait penggunaan kembang api sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kembang api aturannya belum berubah, seperti itu saja. Seperti biasa, jadi seperti biasa.

Jika dibandingkan pada malam tahun baru 2022, Pemprov DKI saat itu melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup di antaranya pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum.

Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus COVID-19 saat itu varian Delta yang meningkat.

Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.(pa)