Santoso: Harus Dipastikan Implementasi KUHP Tak Rugikan Rakyat

Anggota Komisi III DPR, Santoso. (ist)
Anggota Komisi III DPR, Santoso. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta pemerintah untuk memastikan RUU KUHP tidak merugikan masyarakat seperti terjadinya kriminalisasi.

"Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang mengkriminalisasi," kata dia, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam Rancangan KUHP jangan sampai menimbulkan kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat seperti hak kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.

"Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara," ujarnya.

Menurut dia, koridor implementasi KUHP harus jelas dan dipahami penegak hukum agar tidak ada kesalahan hukum dalam implementasinya.

Ia mencontohkan kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena dilindungi undang-undang.

"Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi 'pekerjaan rumah' untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP," katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. (um)