Unit Usaha Syariah Hanya Mampu Lepas dari Induk Usaha, Bagaimana Permodalan?

"Dengan spin off dan merger, pasarnya akan semakin bagus. Menurut hemat saya, memang bank jangan terlalu banyak. Biar sedikit, tetapi modalnya kuat dan besar. Dari pada banyak-banyak, tetapi modalnya kecil-kecil," kata Pengamat Ekonomi Syariah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen  di Jakarta belum lama ini.
"Dengan spin off dan merger, pasarnya akan semakin bagus. Menurut hemat saya, memang bank jangan terlalu banyak. Biar sedikit, tetapi modalnya kuat dan besar. Dari pada banyak-banyak, tetapi modalnya kecil-kecil," kata Pengamat Ekonomi Syariah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen di Jakarta belum lama ini.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengamat Ekonomi Syariah, Muhammad Nadratuzzaman Hosen menyarankan sejumlah unit usaha syariah (UUS) yang melakukan spin off (pemisahan diri dari induk usaha) saling melakukan merger (penggabungan usaha).

Jadi, permodalan kuat, jangkauan bisnis menjadi luas, dan layanan menjadi komprehensif kepada nasabah.

"Dengan spin off dan merger, pasarnya akan semakin bagus. Menurut hemat saya, memang bank jangan terlalu banyak. Biar sedikit, tetapi modalnya kuat dan besar. Dari pada banyak-banyak, tetapi modalnya kecil-kecil," katanya di Jakarta belum lama ini.

Dengan demikian, Bank Umum Syariah (BUS) sebagai hasil merger USS akan lebih efisien dan efektif. Langkah ini meningkatkan market share industri keuangan syariah nasional.

Untuk layanan diharapkan hanya fokus pada pasar-pasar tertentu, sehingga akan lebih efisien di industri.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pangsa pasar perbankan syariah nasional per Agustus 2022 mencapai 7,03%. Dari angka ini, sebanyak 13 BUS menguasai pangsa pasar sebesar 66,14%, sebanyak 20 UUS sebesar 31,39% dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebesar 2,47% pangsa pasar dari total industri perbankan syariah.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) merupakan hasil merger BUS di bank BUMN menguasai sebear 60% pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia. 

Kemudian, Bank Muamalat sebesar 13%, Bank Aceh Syariah sebesar 7%, Bank BTPN Syariah sebesar 4%, Panin Syariah sebesar 3%, dan tujuh BUS lainnya sebesar 13%. 

Sementara itu aset perbankan syariah Indonesia tumbuh 17,91% per tahun menjadi Rp744,68 triliun. Berikutnya, dana pihak ketiga naik sebesar 18,08% per tahun menjadi Rp591,97 triliun. 

Jumlah rekening nasabah telah mencapai 49,12 juta rekening atau bertambah 1,54 juta rekening dari Juli 2022.

Kewajiban spin off UUS diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yakni UUS milik Bank Umum Konvensional (BUK) wajib melakukan pemisahan menjadi Bank Umum Syariah paling lambat 2023 atau 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah.

"Spin off UUS sulit dihindari karena sudah diamanatkan di pasal 68 UU Perbankan Syariah dan baik dampaknya bagi perekonomian," ujar Muhamad Nadratuzzaman Hosen.

Namun, ini terkendala masalah kecukupan modal, sehingga BUS tidak akan mampu membangun kantor dan infrastruktur lain. Apalagi, lembaga keuangan adalah bisnis padat modal.

"Spin off ini sebenarnya sudah lama diberikan waktu dan disosialisasikan oleh pemerintah agar perusahaan induk memberikan modal cukup, tetapi induknya tidak memberikan modal juga. Jadi, kondisinya tetap UUS terus," ujarnya. (dtf/adm)