Berikut Ini Penyebab Wanaartha Life Tidak Bisa Penuhi Kewajibannya

"Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada produk tersebut dilaksanakan dengan baik dan dibukukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di perusahaan asuransi lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta pada Senin (6/12/2022).
"Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada produk tersebut dilaksanakan dengan baik dan dibukukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di perusahaan asuransi lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta pada Senin (6/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji produk saving plan di perusahaan asuransi setelah penghentian pemasaran produk sejenis itu di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) yang telah dicabut izin usahanya.

"Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang diberikan kepada produk tersebut dilaksanakan dengan baik dan dibukukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di perusahaan asuransi lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta pada Senin (6/12/2022). 

Pelaksanaan pemasaran produk sejenis saving plan oleh Wanaartha Life tidak sesuai dengan izin yang diberikan OJK seperti imbal hasil yang dijanjikannya.

Perusahaan ini menjanjikan jaminan imbal hasil yang sangat tinggi dalam produk sejenis saving plan. Selain itu, beberapa polis yang dikeluarkan dalam produk tersebut tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Saat itu diketahui oleh pengawas dan dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan, kewajiban aktuaria Wanaartha Life pun melonjak sangat tajam.

Jadi, perusahaannya tidak mampu memenuhi kewajiban, sehingga terjadi celah yang sangat besar dan pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal atau mencari investor baru.

Sementara itu OJK memberikan catatan kepada perusahaan profesi penunjang seperti Kantor Akuntan Publik (KAP) dan perusahaan aktuaria agar wajib melaksanakan tugasnya sesuai profesi masing-masing.

"Hal ini karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dan ini dilaporkan ke pengawas di OJK," ucapnya. (ant/mau)