Izin Asuransi Wanaartha Life Dicabut OJK per Hari Ini

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).
"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mulai hari ini Senin (5/12/2022).

"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono pada Senin (5/12/2022).

OJK telah melakukan pengawasan WanaArtha Life terhitung sejak 2018 termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," jelasnya.

WanaArtha Life merupakan asuransi jiwa berfokus asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun. (dtf/moc)