Sikap Kemenkeu atas Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

"Ini kan apa yang mereka atur sudah sangat baik dan kami (pemerintah melalui Kemenkeu) akan satu suara. Jadi, apa yang diputuskkan tadi adalah atas nama pemerintah dan DPR," kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta belum lama ini.
"Ini kan apa yang mereka atur sudah sangat baik dan kami (pemerintah melalui Kemenkeu) akan satu suara. Jadi, apa yang diputuskkan tadi adalah atas nama pemerintah dan DPR," kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta belum lama ini.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI mendukung koperasi simpan pinjam diawasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) ketimbang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini kan apa yang mereka atur sudah sangat baik dan kami (pemerintah melalui Kemenkeu) akan satu suara. Jadi, apa yang diputuskkan tadi adalah atas nama pemerintah dan DPR," kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta belum lama ini. 

Sebelumnya, pengawasan koperasi simpan pinjam diputuskan Kemenkop dalam Rapat Panja tentang RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di Komisi XI DPR RI.

Pasalnya, OJK dinilai belum bisa membedakan koperasi simpan pinjam yang bergerak secara open loop atau close loop sesuai Undang-undang Perkoperasian.

"Jika OJK diberi wewenang untuk mengawasi koperasi akan terjadi salah persepsi," ucap Wakil Ketua Komisi XI Dolfie.

Febrio Kacaribu mengungkapkan kesepahaman pengawasan koperasi pada Rapat Panja P2SK secara baik antara Kemenkeu dan Kemenkop dengan DPR.

Namun, RUU P2SK masih akan dirumuskan ulang supaya makin jelas dan tajam. 

Apalagi, RUU ini merupakan omnibus law pada sektor keuangan yang cakupan secara luas. 

"Karenanya, memang kita memastikan baik pemerintah maupun DPR sama-sama meninjau dan meneliti. Harus cermat, jangan sampai ada salah teknis. Jadi, banyak sekali yang perlu dirumuskan secara hati-hati," ucapnya. (weo/adm)