Sedikitnya Tiga Daerah Berlakukan Jam Malam

jam malam
jam malam
Gemapos.ID (Jakarta)-Pemerintah daerah (pemda) menerapkan kebijakan social distancing (menjaga jarak) antarwarga sesuai arahan pemerintah pusat guna mencegah dan mengurangi penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Untuk melakukan ini tidak hanya dengan pembatasan wilayah dengan pengalihan lalu lintas, tapi pemberlakukan jam malam dilakukannya. Dengan begitu aktivitas warga tidak hanya dapat dikurangi pada pagi hingga sore hari, tapi pada kala senja tidak dapat dilakukan kegiatan sama sekali baginya. Sejumlah pemda yang memberlakukan jam malam bagi warganya seperti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pukul 19.00 waktu setempat. Mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta jika ketahuan melanggar ketentuan ini yang dimuar dalam peraturan gubernur (pergub). “Hari ini (kemarin) Bupati akan tanda tangan Perbub itu," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus pada Senin (30/3/2020). Walaupun demikian Pemkab Sikka memberikan kelonggaran untuk warga yang memiliki keperluan mendesak. Namun, itu mesti dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sikka. Kebijakan serupa juga diimplementasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai 1 April 2020. Pemerintah ini melakukannya akibat banyak warga tidak menaati anjuran Pemkab Pekalogan. “Demi mencegah penyebaran virus korona di Kota Pekalongan," ujar Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz pada Senin (30/3/2020). Dia mengaku pembicaraan dan koordinasi telah dilakukan jajaran Pemkot Pekalongan yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Pekalongan Kota, dan Dandim 0710 Pekalongan Senin (30/3/2020). Dengan pemberlakukan jam malam toko diwajibkan tutup pada pukul 21.00 waktu setempat. Untuk mengetahui ketaatan warga atas aturan jam malam akan diawasi oleh petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan jam malam mulai 22.00-06.00 Waktu Indonesia Timur (WITA) selama dua minggu ke depan.. Tujuan ini untuk mencegah dan mengurangi wabah covid-19. "Salah satu kesenangan masyarakat kita kongko-kongko malam hari,” ucap Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang pada Minggu (29/3/2020). Penegakan aturan jam malam akan dilakukan patrol oleh petugas gabungan.Pemprov Aceh menyetujui pemberlakukan jam malam yang diinisiasu oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui suatu maklumat. Hal ini diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah Pengenaan jam malam menjadikan warga harus tinggal di dalam rumah mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB sejak Minggu 29 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Para bupati dan para walikota harus mengawasi pelaksanaan ketentuan jam malam, “Kita harapkan berjalan sebagaimana mestinya," urai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani. (mam)