20.652 Produk dalam E-Katalog Dibekukan LKPP, Kenapa?

"Jadi memang di dalam katalog ini begitu didapati kita punya kemampuan membuat produk dalam negeri, yang impor kita bekukan atau turun tayang. Dan hingga hari ini tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi di Tangerang, Banten pada Selasa (29/11/2022).
"Jadi memang di dalam katalog ini begitu didapati kita punya kemampuan membuat produk dalam negeri, yang impor kita bekukan atau turun tayang. Dan hingga hari ini tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi di Tangerang, Banten pada Selasa (29/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan sebanyak 20.652 produk yang dinilai tidak menerapkan harga wajar sesuai spesifikasi dalam katalog elektronik (e-katalog).

"Jadi memang di dalam katalog ini begitu didapati kita punya kemampuan membuat produk dalam negeri, yang impor kita bekukan atau turun tayang. Dan hingga hari ini tercatat 20.652 produk yang dibekukan atau turun tayang dari e-katalog," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi di Tangerang, Banten pada Selasa (29/11/2022). 

Dari sebanyak 20.652 produk itu terdapat 14.161 produk impor masuk dalam pembekuan produk di e-katalog. Padahal, produk substitusi sudah terdapat dan dibuat oleh produsen dalam negeri.

"Selain itu ada 3.910 produk yang dibekukan LKPP karena menetapkan harga tidak wajar," ucapnya. 

Produk-produk yang dilakukan pembekuan oleh LKPP telah menaikkan harga lebih dari 25%. Namun, seminggu setelah transaksi tersebut harga produk itu kembali diturunkan lagi.

"Ini adalah catatan-catatan yang kita temukan dalam proses transaksi katalog," tuturnya.

LKPP telah membekukan sebanyak 2.581 produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimunculkan dalam e-katalog.

Jadi, lembaga ini sedang menyusun naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengadaan barang/jasa publik.

LKPP juga akan melakukan penyederhanaan dan percepatan proses pengadaan, transformasi digital. Kemudian pengadaan berkelanjutan, dan perjanjian perdagangan internasional diatur dalam pengadaan.

"Diharapkan tahun 2024 negara kita sudah mempunyai undang-undang pengadaan barang dan jasa," ucapnya. (ant/moc)