Pemkot Jaktim Kejar 208.592 Lansia Untuk Vaksin Covid-19 Booster Kedua

"Dengan jenis vaksin yang tersedia saat ini Pfizer. Sasaran 208.592 lansia," kata Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar di Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
"Dengan jenis vaksin yang tersedia saat ini Pfizer. Sasaran 208.592 lansia," kata Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar di Jakarta pada Jumat (25/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menargetkan sebanyak 208.592 warga lanjut usia (lansia) untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penguat (booster) kedua.

"Dengan jenis vaksin yang tersedia saat ini Pfizer. Sasaran 208.592 lansia," kata Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar di Jakarta pada Jumat (25/11/2022).

Vaksinasi Covid-19 booster  kedua bagi lansia diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster dosis pertama. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) Nomor HK.02.03/C/5565/2022.

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia, ucap Muhammad Anwar, diharapkan dapat mencegah penyebaran itu dan meningkatkan kekebalan tubuh.

"Lansia merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi menderita Covid-19. Maka diperlukan upaya untuk memberikan kekebalan bagi lansia melalui vaksinasi," ucapnya. 

Lansia di Jaktim yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster dosis pertama diminta segera mendatangi Puskesmas sesuai domisili.

Hingga saat ini belum semua lansia di Jaktim menjalani vaksinasi Covid-19 booster pertama. 

"Berdasarkan capaian vaksinasi Covid-19 sumber data KPCPEN untuk vaksinasi booster kesatu lansia di Jakarta Timur sampai saat ini mencapai 54,03%," ujarnya.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua atau suntikan keempat, kepada kelompok warga lansia berusia di atas 60 tahun.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta pada Rabu (23/11/2022).

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah. (mau/adm)