BKD Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Adanya Keringanan Pajak

Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Kota Depok Wahid Suryono
Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Kota Depok Wahid Suryono

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini kesempatan baik dan hanya ada di tahun ini. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dan utang pajak silakan memanfaatkan program ini, karena banyak insentif menarik," ujar Wahid di Depok, Rabu.

Menurut dia, denda sebelumnya bisa dihapuskan dengan catatan pajak tahun 2022 terbayarkan. Program ini sifatnya membantu dan memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat. Kepatuhan masyarakat membayar pajak, bisa dinikmati melalui pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan sosialisasi program pembebasan BBNKB II di Kota Depok kini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Sosialisasi ini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat karena mereka adalah panutan. Dengan harapan, kesadaran Wajib Pajak (WP) timbul melalui panutan mereka," ujarnya.

Program ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang digelar 1 November hingga 23 Desember 2022

Dikatakan Rina, pihaknya juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan warna baru dan ikut mengajak Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) dalam menyukseskan program tersebut.

"Kolaborasi dan sinergitas antara Samsat, Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bakesbangpol Depok harus terjalin kuat. Agar program yang digulirkan ke masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," ujarnya.(ri)