Berikut Layanan SIM Keliling di Empat Wilayah Jakarta Hari Ini

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli.

Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (21/11/2022). 

Informasi ini diperoleh akun resmi Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan Simling ini beroperasi pukul 8.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun. (ant/mau)