MA Tolak Kasasi KPK Terkait Rotasi Pegawai

KPK
KPK
Gemapos.ID (Jakarta)-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tata cara mutasi pegawai KPK pada Agustus 2018. Pengangkatan ini dipermasalahkan oleh tiga pegawai KPK. "Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut yang tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020). KPK mengaku penerbitan putusan MA dihormatinya yang dilanjutkan melaksanakannya. Walaupun, lembaga ini mengaku salinan putusan ini atau petikan putusan ini belum diterimanya. “Nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (26/3/2020). Pimpinan KPK mengklaim hak-hak pegawai KPK dihormatinya melalui prosedur peradilan. Hal itu terlihat dari kasasi yang diajukan ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Pengadilan ini mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai tata cara mutasi di lingkungan KPK. Dari putusan ini pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah obyek sengketa, yaitu:
  1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).
  2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding)
  3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan (Penggugat II/Pembanding)
  4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
  5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran. Awal gugatan ini diajukan ke PTUN setelah Pimpinan KPK melantik 14 orang pejabat struktural pada 24 Agustus 2019.
Pelantikan berlangsung pada saat kritik para pegawai KPK yang tak pernah mendapat informasi, proses asesmen, penilaian atau proses apa pun terkait program rotasi. Padahal selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka. Dengan begitu tiga orang pegawai KPK menggugat Surat Keputusan No.: 1426 lantaran diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak. Mereka adalah dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (mam)