Besaran Nilai Upah Minimum 2023 Telah Ditetapkan Kemnaker, Ini Penjelasannya

Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%
Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum paling banyak sebesar 10%. 

Berdasarkan dokumen yang diunduh dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta pada Jumat, 18 November 2022 bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan ini pada Rabu, 16 November 2022 yang diundangkan pada Kamis (17/11/2022).

Beberapa ketentuan menyebutkan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sementara itu Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. 

Selain itu Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi sebesar 10%. 

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga tertulis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. 

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (ant/din)