Berikut Rencana Aksi Kelola Sampah DAS Citarum 2022-2025

Foto: lens monash edu
Foto: lens monash edu

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, menyepakati rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum tahun 2022-2025.

Kesepakatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan "Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025" oleh para pihak terkait, dengan disaksikan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Jakarta, Jumat.

John Wempi Wetipo mengatakan penandatanganan rencana aksi itu merupakan wujud komitmen Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di sekitar DAS Citarum.

"Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di wilayah DAS Citarum," kata John Wempi di Jakarta, Jumat.

DAS Citarum yang tercemar, lanjut John, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat memberi dampak atau kerugian terhadap kualitas kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, serta sumber daya lingkungan serta menghambat tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, guna menghadirkan penanganan yang komprehensif untuk penyelesaiannya," jelasnya.

Dia berharap rencana aksi pengelolaan persampahan di wilayah DAS Citarum itu dapat menjadi acuan dalam pengintegrasian kebijakan dan langkah penanganan terpadu dari para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan rencana aksi pengelolaan persampahan di DAS Citarum itu terdiri atas 159 sub-kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan.

Sebanyak 159 sub-kegiatan itu meliputi 33 terkait kebijakan dan regulasi, delapan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 terkait teknis dan infrastruktur, serta 80 terkait pemberdayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan terkait.

"Ada 159 sub-kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan dan mencakup 33 sub terkait kebijakan dan regulasi, delapan sub-kegiatan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 kegiatan terkait teknis dan infrastruktur, serta 80 sub terkait pemberdayaan masyarakat dan stakeholders kegiatan," jelas Teguh.

Terkait anggaran, Teguh mengatakan rencana aksi tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp5,4 triliun dari berbagai sumber, di antaranya APBN, APBD, bantuan keuangan dan pendanaan dari luar negeri, corporate social responsibility (CSR), serta sumber lain.



Selain kerja sama yang baik antara Pemerintah pusat dan daerah dengan para pemangku kepentingan, Teguh mengingatkan pengelolaan persampahan di DAS Citarum juga memerlukan partisipasi masyarakat.

"Oleh karena itu, pekan lalu kami (Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri) juga melakukan gerakan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan persampahan. Kami juga melakukan kegiatan langsung penanganan sampah di Kota Bekasi dan Bandung yang diperoleh anak SD, SMP, dan NGO (LSM)," kata Teguh.

Dari perwakilan Pemerintah pusat, penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, dan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) Novrizal Tahar.

Sementara itu dari pemerintah daerah, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. [dd]