Tim Pemetaan Potensi Pelanggaran Penetapan Dapil Dibentuk

Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam rapat pembentukan tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15-11-2022). (ant)
Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam rapat pembentukan tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15-11-2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang terjadi dalam salah satu tahapan Pemilu 2024, yakni penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

"Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum," kata anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Herwyn pun menyampaikan bahwa tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran yang telah dilakukan.

Adapun pembahasan mengenai pembentukan tim tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu RI dengan menggelar rapat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Selain membentuk tim pengawasan, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu memiliki beberapa strategi lainnya untuk mengawasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, di antaranya memberikan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum RI terkait dengan penetapan daerah pemilihan beserta pembagian jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Di samping itu, lanjut dia, Bawaslu juga membuat pemetaan daerah pemilihan dan memberikan masukan kepada KPU apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil. Berikutnya mengawasi secara langsung penetapan daerah pemilihan oleh KPU kabupaten/kota serta jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Herwyn menambahkan bahwa Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi antara KPU RI dan partai politik serta penyelenggaraan konsultasi publik terkait dengan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

"Kami juga melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU serta mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik," ucap Herwyn.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota itu akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023. (ft)