Dua Rancangan Perbawaslu Disetujui DPR

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). (ant)
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP RI.

Pertama, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif.

"Dua, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum," kata Doli membacakan kesimpulan di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sementara, satu rancangan Perbawaslu yang dibahas dalam RDP dan belum disetujui adalah Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan dibahas dalam RDP berikutnya.

"Untuk Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu ini saya memang kita perlu diskusikan lagi," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas bersama DPR selanjutnya di antaranya terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Pada Perbawaslu terdahulu, kata Bagja, disebutkan bahwa pengawas pemilu bersama dengan penyidik dan jaksa paling lama 1x24 jam melakukan pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas pemilu.

"Sekarang kami minta 2x24 jam atau dua hari, sedangkan ada perbedaan pendapat kalau 1x24 jam itu di pasal 467 kalau enggak salah itu penelusuran, 'jika ada pengaduan maka harus diteruskan kepada penyidik atau dilanjutkan itu 1x24 jam'. Itulah yang akan jadi pembahasan ke depan," tutur Bagja yang ditemui usai RDP.

Kemudian Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu yang akan dibahas selanjutnya, ujarnya lagi, mengenai porsi polisi dan jaksa dalam menangani tindak pidana pemilu.

"Namun, itu kan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga agak sulit kita bergerak ke situ, tapi tentu akan dibahas lagi pada RDP selanjutnya," kata Bagja.  (hr)