Penyelenggara Pemilu Berbeda Tafsir Tentang Putusan MK

Titi Anggraini
Titi Anggraini
Gemapos.ID (Jakarta)-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menyatakan perbedaan tafsir terjadi antara penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sebagai penyebab Evi Novida Ginting Manik dipecat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Perbedaan tafsir yang dimaksud adalah pemaknaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tindak lanjut perselisihan hasil pemilu. “Perbedaan tafsir semacam ini sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal KPU, DKPP, dan Bawaslu dapat berkoordinasi melalui fungsionalisasi forum tripartite dan rapat kerja bersama secara regular,” katanya pada Selasa (25/3/2020). Koordinasi tidak dapat dilakukan ketiga lembaga penyelenggara pemilu akibat kepemimpinan yang kurang proaktif atau akibat dari ketidakmampuan membaca potensi masalah. Jadi, mereka harus memperbaiki pola komunikasi antarpenyelenggara pemilu. Dengan putusan DKPP dapat dijadikan KPU sebagai dasar memperbaiki manajemen internal kelembagaan. KPU juga bisa memperbaiki prioritas kerja dan tata kelola organisasi. “KPU diharapkan dapat memperbaiki sitem pengawasan internal, serta menguatkan inklusifitas,” jelasnya. (mam)