Tambang Ilegal, Legislator: Ditengarai Aparat Turut Bermain Mata

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (ist)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (ist)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPR RI Mulyanto meminta pihak kepolisian untuk menangkap para pemodal atau cukong yang mendalangi pertambangan ilegal di Indonesia.

"Ditengarai aparat turut bermain mata. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret, tegas, dan terukur harus diambil pemerintah agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambangan ini dapat terjaga," katanya di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Ke depan, lanjut dia, illegal mining ini harus ditata secara serius, terutama aspek perizinan dan pengelolaan lingkungannya

Proses perizinan untuk pertambangan rakyat dan batuan yang sudah didelegasikan ke daerah ini, kata Mulyanto, harus benar-benar dapat diimplementasikan.

"Termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat makin dikurangi. Sementara itu, aparat penegak hukum yang ikut melindungi, harus ditindak tegas," katanya menegaskan.

Hal itu juga terkait dengan dugaan cukong yang menjadi beking pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Poboya. Hal ini buntut terjadinya bentrok antara aparat kepolisian dan warga Kelurahan Poboya, beberapa waktu lalu.

Bentrok dipicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga setempat yang merasa tidak puas dengan tawaran PT Citra Palu Minerals (CPM) dalam pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya.

Sejumlah pihak juga menilai keberadaan pertambangan di luar PT CPM juga di-backing-i cukong-cukong atau pemodal yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kontrak karya (KK) PT CPM.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muh Hidayat Pakamundi mengatakan bahwa pemilik kontrak karya pertambangan di Poboya hanya PT CPM.

Jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman, kata dia, harus ditangkap.

"Apakah itu cukongnya atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya, ya, harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas produksi pertambangan yang di luar dari CPM adalah ilegal dan aparat harus bertindak.

"Kami di DPRD ini juga akan melakukan monitor, siapa saja yang melakukan aktivitas di luar CPM, kami akan sampaikan kepada aparat," katanya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulteng itu menambahkan bahwa daerah membutuhkan kehadiran investasi, sepanjang kegiatannya berjalan dengan positif.

Menurut dia, dampak positif dari sebuah investasi juga banyak, seperti ada pendapatan masyarakat, tenaga kerja bisa terakomodasi, dan usaha-usaha di sekitar tambang ataupun di Kota Palu pada umumnya juga akan mengikut,

Ia meminta pihak perusahaan agar mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan musyawarah mencari titik tengah.

"Apa yang diinginkan masyarakat dan apa yang diinginkan perusahaan, bisa saling tawar-menawar. Kalau misalnya dari sisi ketenagakerjaan, ya, harus diutamakan orang-orang di sekitar tambang," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihak perusahaan juga harus melibatkan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Sulteng dan DPRD setempat sebab urusan tambang adalah ranah provinsi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Gubernur Sulteng Bidang Peningkatan Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, dan Sumber Daya Alam Muhammad Ridha Saleh menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pemodal tambang.

"Pemodal ini menjadi salah satu bagian terjadinya eskalasi bentrok. Kami minta pemodalnya diperiksa," kata TA Gubernur Sulteng Muhammad Ridha Saleh dalam media briefing di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Kamis (27/10/2022).

Menurut dia, polisi harus mencari tahu pemodal-pemodal yang terlibat memicu eskalasi bentrok supaya masyarakat tidak dianggap satu-satunya pemicu.

Ia mengatakan bahwa Pemprov Sulteng berjuang dalam memediasi pihak CPM dan Lembaga Adat Poboya untuk menuju skema yang lebih permanen. Dalam masa transisi, kata dia, ada dua solusi yang ditawarkan, yaitu pembentukan koperasi dan menyediakan material. (hr)