Kapan Pengumuman Penetapan Upah 2023, Ini Kata Kemnaker

“Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Senin (7/11/2022).
“Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Senin (7/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan upah nasional 2023 pada 21 November yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara langsung. 

“Menaker akan mengumumkan rata-rata upah nasional dan upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan UMK oleh gubernur pada 30 November untuk 2023," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Senin (7/11/2022).

Kemnaker sudah sosialisasi mengenai filosofi upah minimum dan koordinasi tingkat kementerian dan lembaga, serikat buruh, dan partai buruh, Dewan Pengupahan Nasional, dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Selain itu telah menerima sebanyak 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai landasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Data-data tersebut akan disebarkan kepada seluruh gubernur.

"InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta formulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," tuturnya.

Indah Anggoro Putri mengemukakan Kemnaker juga telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang berkaitan dengan filosofi dari upah minimum. 

Upah tersebut ditetapkan dengan mengikuti amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan, jadi umumnya untuk pekerja yang baru memasuki pasar kerja. Upah minimum hanya bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan," ujarnya. (dtf/moc)