Budaya Patriarki Hambat Peran Perempuan Pada Pemilu? Ini Penjelasan Anggota KPU Sulteng

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. (ant)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden menyatakan budaya patriarki berkontribusi besar menghambat kemajuan dan peran perempuan dalam dunia politik, termasuk momentum pemilihan umum.

"Secara kultur masih menguatnya budaya patriarki di tengah masyarakat yang kemudian terbentuk satu pemahaman bahwa perempuan adalah second person, mahkluk kedua, sehingga belum bebas menentukan pilihannya," ucap Sahran Raden di Palu, Jumat (4/11/2022), terkait dengan partisipasi dan peran politik perempuan dalam pemilu 2024 yang inklusif.

Padahal, kata Sahran seperti dikuti, Sabtu (5/11/2022), perempuan dengan segala kapasitasnya memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air, termasuk di Sulteng.

Akademikus nonaktif UIN Datokarama ini menjelaskan bahwa secara konstitusional mengakui bahwa setiap warga negara laki-laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama, atau memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Hak-hak ini, kata dia, mulai diakomodasi dan diimplementasikan oleh negara sejak Pemilu 1955 sampai sekarang. Bahkan, pengakuan negara tidak saja ada dalam konstitusi, tetapi diatur dalam konvensi hak-hak politik perempuan.

Dalam dunia politik, kata dia, perempuan masih kurang diberitakan, peran politik perempuan seolah-olah telah diwakilkan kepada para politikus laki-laki yang menjadi publik figur.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa menghambat partisipasi perempuan dalam politik dan pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

"KPU memberikan ruang sama kepada warga negara laki-laki maupun perempuan untuk ikut serta dalam pemilu," katanya.

Sahran mengemukakan bahwa pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan perempuan, yang hasilnya perempuan dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan makin diakui sebagai warga negara.

Aksesibilitas yang disiapkan oleh KPU di pemilu, kata dia, bertujuan untuk menjamin perempuan dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.

"Akasebilitas adalah segala bentuk kemudahan/upaya meminimalisasi tantangan dalam lingkungan untuk menjamin pemenuhan hak politik perempuan dalam masyarakat yang inklusif," kata dia. (rk)