Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Prima, Berikut Tanggapan Sekjen Prima

Lambang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (ant)
Lambang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajukan permohonan permohonan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI terkait dengan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa menerima tawaran dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.

"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang ajudikasi terbuka membaca putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki administrasi dokumen dalam waktu 1 x 24 jam.

[Lihat juga]

"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki," jelasnya.

Dominggus menegaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

"Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses pengungkit faktual selesai," katanya menegaskan.

Dengan adanya putusan Bawaslu itu, menurut dia, mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak rakyat.

"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," ujarnya.

Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.

"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," pesannya. (jm)