Antisipasi Varian Baru Covid-19, Heru Budi Imbau Ini ke Warga DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (ant)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi untuk mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni subvarian Omicron XBB.

"Tetap menjaga (prokes) pakai masker, menjaga jarak," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Meski kasus Covid-19 melandai, namun munculnya varian baru perlu diantisipasi apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi virus corona (Covid-19).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta kini menggalakkan vaksinasi Covid-19 setelah mendapat pasokan vaksin sebanyak 204 ribu dosis dari Kementerian Kesehatan.

Masyarakat dapat memantau jadwal vaksinasi yang diadakan masing-masing puskesmas melalui akun media sosial Instagram @dinkesdki.

Adapun capaian vaksinasi dosis pertama di Jakarta sekitar 12,6 juta atau 125,8 persen dari target 10 juta. Sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 10,8 juta atau 107 persen dan dosis ketiga sudah lebih dari lima juta.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro membeberkan varian XBB memiliki ciri khas gejala ringan, namun kemampuan yang lebih cepat menyebar.

Bila varian lain seperti Delta dilaporkan menyerang pernafasan bawah, namun varian XBB yang masih termasuk keluarga Omicron menyerang pernafasan atas.

"Keluarga Omicron memang gejalanya lebih banyak di pernafasan atas, jadi biasanya gejala yang muncul itu pasti ada demam, kedinginan, ngilu-ngilu, nyeri otot, nyeri sendi, ada batuk, pilek, rasa kelelahan, sakit kepala. Yang membedakan itu mual, muntah ada juga yang mengalami sesak nafas," kata Reisa, Senin (31/10/2022).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 subvarian XBB di Indonesia saat ini menjadi delapan kasus hingga Kamis (27/10/2022). (rk)