MNC Group Protes Siaran TV Digital Hanya Berlangsung di Jabodetabek Sekarang

"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," kata Presiden Direktur (Presdir) MNC Group Hary Tanoesoedibjo dikutip dari Instagramnya pada Jumat (4/11/2022).
"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," kata Presiden Direktur (Presdir) MNC Group Hary Tanoesoedibjo dikutip dari Instagramnya pada Jumat (4/11/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Media Nusantara Citra (MNC) Group menilai pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau TV digital belum siap dilakukan pemerintah. Pasalnya, ini hanya berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Padahal, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memerintahkan ASO berlaku secara nasional. Malahan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) 

Hal ini berbunyi Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Arti dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog," kata Presiden Direktur (Presdir) MNC Group Hary Tanoesoedibjo dikutip dari Instagramnya pada Jumat (4/11/2022).

Dengan demikian, pemberlakuan ASO di Jabdetabek dinilai janggal dari sisi hukum, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dianggap menerapkan standar ganda. 

Hal yang dimaksud adalah untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU dan untuk wilayah di luar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO

"Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital," ucapnya.

Hary Tanoesoedibjo mengemukakan jika ingin kebijakan ASO diterapkan, maka penjualan TV analog di pasaran harus dihentikannya. Hal ini supaya saat masyarakat membeli TV baru, maka yang dibeli otomatis adalah TV digital.

"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," jelasnya.

Hary Tanoesoedibjo pernah mendengar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat kabinet agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, termasuk di antara implementasi ASO.

"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras. Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tuturnya. (dtf/mau)