Perda DKI Jakarta Soal Hak Penyandang Disabilitas Tuai Apresiasi

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun. (ant)
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri Dalam mengapresiasi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas.

"Saya berharap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat berjalan sesuai dengan harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam perda ini," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dalam keterangan di Jakarta Rabu (2/11/2022).

Makmur Marbun juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai dengan kebutuhan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi oleh masyarakat atas terbitnya perda tersebut.

"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini," kata dia.

Sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kata Makmur, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, fasilitasi dilakukan salah satunya dengan menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.

Rancangan peraturan daerah itu, kata dia, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016, khususnya terkait dengan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain menyelaraskan Raperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di DKI Jakarta.

"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinasi oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan. Namun, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," ucap Makmur.

Hal itu menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa materi muatan perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ss/ant)