Tenaga Medis di Jakarta Belum Terima Insentif

Ida Bagus Nyoman Banjar
Ida Bagus Nyoman Banjar
Gemapos.ID (Jakarta) Tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja dan RSUD Pasar Minggu di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019/Covid-19 (Virus Korona) sejak pandemi ini terjadi pada Maret 2020, Padahal, mereka sudah menyerahkan berbagai persyaratan seperti fotokopi nomor rekening, kartu pegawai, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ). "Dana insentif yang berasal dari pemerintah pusat tersebut tidakana ini di diberikan melalui RSUD Koja, tapi prosesnya akan dikirimkan lewat Pemda DKI dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di RS," kata Ida Bagus Nyoman Banjar, Direktur RSUD Koja di Jakarta pada Rabu (19/8/2020). Untuk memberikan insentif ini diduga membutuhkan peraturan daerah (perda) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dana ini diperoleh dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Pada kesempatan terpisah Yudi Amiarno, Dirut RSUD Pasar Minggu mengiyakan dana insentif penanganan Covid-19 belum diterima oleh tenaga medis. Dia tidak dapay menyebutkan apa penyebabnya yang dapat ditanyakan ke Dinkes Pemprov DKI Jakarta secara langsung. "Besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal sebulan yaitu, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta," ujarnya. Pemberian ini dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari. Perhitungan ini satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta. (mam)