Ini Alasan BEI Berikan Sanksi Teguran Tertulis kepada Stockbit dan Ajaib

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS," tulis keterangan BEI.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS," tulis keterangan BEI.

Gemapos.ID (Jakarta) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas digital, Stockbit dan Ajaib. Hal ini diketahui dari keterbukaan informasi BEI pada Jumat (28/10/2022).

Ajaib dan Stockbit dinilai belum menerapkan empat ketentuan yang disyaratkan oleh BEI.

"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS," tulis keterangan BEI.

Teguran tertulis secara terpisah kepada kedua perusahaan itu ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang. Namun, berapa lama BEI memberikan waktu untuk menuntaskan persoalan tersebut.

PT Stockbit Sekuritas Digital dan PT Ajaib Sekuritas Asia adalah dua perusahaan sekuritas yang menyediakan sarana investasi di pasar modal.(dtf/moc)