Berikut Upaya KAI Telusuri Bukti Kepemilikan Aset-Asetnya dari Belanda

"KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan," kata Didiek Hartantyo pada Jumat (28/10/2022).
"KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan," kata Didiek Hartantyo pada Jumat (28/10/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kereta Api Indonesia (KAI) bekerjasama dengan National Archives of The Netherlands (NAN) untuk mengamankan aset negara yang dipercayakan kepadanya.

Langkah ini dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KAI dan NAN tentang Kerja Sama Internasional untuk Pelatihan, Penelitian, dan Pertukaran Salinan Arsip termasuk Informasi Lainnya.

Direktur Utama (Dirut) PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo dan Direktur NAN Afelonne J.M Doek menandatangani kerjasama ini di kantor National Archief, Den Haag, Belanda pada Selasa (6/9/2022).

"KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan," kata Didiek Hartantyo pada Jumat (28/10/2022).

Dengan kerjasama ini KAI dan NAN akan melakukan pelatihan, penelitian, dan pertukaran salinan arsip dengan informasi lain yang terkait dengan aset di Indonesia selama era kolonial berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan bersama dan timbal balik manfaat.

Kemudian, NAN melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KAI di Bandung pada 17-18 Oktober 2022. Agenda kunjungan tersebut yaitu berbago pengelolaan dokumen KAI dan melihat dokumen-dokumen sejarah perkeretaapian di Indonesia yang tersimpan dengan baik di Kantor Pusat KAI.

Berdasarkan sejarah, pembangunan kereta api di Indonesia mulai zaman kolonial yakni pada tahun 1864.

Selanjutnya, dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, aset-aset perkeretaapian milik pemerintah Hindia Belanda dialihkan kepada KAI yang pada waktu itu bernama Djawatan Kereta Api (DKA).

Dengan begitu sejumlah arsip-arsip yang berkaitan dengan perkeretaapian di Indonesia masih tersimpan di Belanda. 

Angka ini diperkirakan sekitar 20% dari total dokumen kepemilikan aset belum ditemukan di KAI akan ditelusuri di NAN dan dimintakan salinannya sebagai bukti penguat kepemilikan aset,

Kerjasama KAI dan NAN dinilai sebagai salah satu langkah KAI untuk mengamankan aset-asetnya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk perusahaan.

KAI akan terus melakukan berbagai upaya melalui penjagaan, penertiban, dan pensertipikatan asetnya guna menjaga amanah pemerintah kepadanya.

Hingga Oktober 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 799.582 m2 dan bangunan seluas 45.723 m2 di berbagai wilayah. Adapun luas tanah KAI yang telah bersertipikat yaitu 135 juta m2 atau 50% dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2.

Dengan adanya sinergi antara KAI dengan NAN yang terjalin dengan baik, maka KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional," ucap Didiek Hartantyo, (dtf/mau)