Cegah Penjualan Obat Jenis Sirup, Polres Natuna Razia Apotek

Saat Polres Natuna melakukan razia apotek di Ranai, Natuna, Kepri
Saat Polres Natuna melakukan razia apotek di Ranai, Natuna, Kepri

Gemapos.ID (Jakarta) - Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau razia apotek yang ada di Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirup di wilayah kerja Polres Natuna.

Hal tersebut disampaikan Kepala Polres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, melalui keterangan resminya di Ranai, Natuna, Jumat (21/10).

"Melaksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup," katanya.

Kemudian, ia menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.

"Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup," katanya.

Selain itu, ia mengatakan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut.

"Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya. 

Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.

"Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.

Sementara itu, ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

"Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," kata dia. 

Sebelumnya, kata dia, ada lima merek sirup yang telah ditaarik peredarannya oleh BPOM yaitu.

  1. Termorex Sirup*(obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Hingga saat ini baru kelima sirup itu yang di Tarik dari peredaran, meski demikan, ia tetap meminta agar menghindari obat-obatan yang berbentuk sirup.(ant/ara)